Pemilik Rumah Dinas TNI yang jadi Markas Judol di Cijantung Ditahan di Pomdam Jaya

Danandaya Arya Putra
Markas judol di KPAD Cijantung. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi online (judol) ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menyampaikan, pemilik rumah tersebut telah ditahan oleh Pomdam Jaya setelah lokasi itu diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Sebelum penahanan tersebut, aparat juga telah mengamankan 11 orang yang diduga bertugas sebagai operator judi online. Dari lokasi, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. Kodim 0505/Jakarta Timur kemudian menindaklanjuti informasi itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

Markas Judol di Rumah Dinas TNI Cijantung Terbongkar, 11 Warga Sipil Ditangkap

2 hari lalu

Prabowo Tak Masalah Calon Prajurit TNI-Polri Pakai Kacamata, Lihat Sisi Intelektual

2 hari lalu

Letjen Tri Budi Utomo Ditunjuk Jadi Wakasad, Sertijab Digelar Pekan Depan

2 hari lalu

Kata KSAD Jenderal Maruli soal Namanya Masuk Bursa Calon Panglima TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal