JAKARTA, iNews.id - Pemilik rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi online (judol) ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menyampaikan, pemilik rumah tersebut telah ditahan oleh Pomdam Jaya setelah lokasi itu diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Sebelum penahanan tersebut, aparat juga telah mengamankan 11 orang yang diduga bertugas sebagai operator judi online. Dari lokasi, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. Kodim 0505/Jakarta Timur kemudian menindaklanjuti informasi itu.