Dia menyampaikan, tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.”Pemasangan dilakukan tahun ini,” katanya.
Menurutnya, kamera ETLE telah dilengkapi teknologi intelegent video analiticsehingga memudahkan monitoring secara detail dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.
Dia memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik telah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan.
Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.
Sementara itu Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
”Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” ucapnya.