BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, penetapan status darurat sampah tersebut juga bakal diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) sampah. Nantinya, mereka akan bekerja secara intensif menangani sampah.
"Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental," ucap Dani dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Dani menjelaskan, salah satu tugas satgas adalah mengangkat sampah yang mengotori sungai. Hal itu dilakukan dengan memasang jaring-jaring di titik sungai dekat pasar atau jembatan.