CIKARANG, BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan jumlah tunggakan warga. Kebijakan tersebut sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, penghapusan denda berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020. Aturan itu berisi tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.
"Ini kebijakan yang dikeluarkan langsung Pak Bupati tujuannya untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga," katanya di Cikarang, Senin (28/9/2020).
Pembebasan denda, Herman menuturkan, diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020. Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran hutang pajak ke kas daerah pada Bank BJB terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020.
Herman meyakini kebijakan tersebut dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB. Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya guna memberi kemudahan kepada warga.
"Jadi masalahnya apakah karena keterbatasan biaya atau kesulitan pelayanan. Hal tersebut masih dalam kajian demi menimbulkan stimulus dari warga. Kami berharap warga melakukan pembayaran PBB sebab pembayaran pajak ini merupakan sumbangsih untuk pembangunan daerah," tuturnya.