Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Tahun Baru Islam

Jonathan Simanjuntak
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan surat edaran melarang tempat hiburan malam beroperasi saat tahun baru Islam, Rabu (19/7/2023). (Foto: Istimewa)

Dani juga memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha tempat hiburan untuk menaati hal tersebut. Dia mengatakan akan memberikan sanksi jika pemilik nekat mengoperasikan tempat hiburan.

"Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!

Megapolitan
17 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Destinasi
28 hari lalu

Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!

Health
28 hari lalu

Fenomena Hujan Debu Hitam di Bekasi Berisiko Sebabkan Kanker jika Lambat Diatasi, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal