BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional tempat hiburan malam (THM). Kebijakan itu diterbitkan menjelang tahun baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (19/7/2023) besok.
Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/Satpol PP itu diterbitkan tanggal 17 Juli 2023. Tujuannya untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban jelang tahun baru Islam.
"Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat," kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (18/7/2023).
Beleid pelarangan operasional THM jelang tahun baru Islam mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi yang juga melarang tempat hiburan malam beroperasi. THM diminta ditutup untuk waktu yang belum bisa ditentukan.
"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.