Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Tahun Baru Islam

Jonathan Simanjuntak
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan surat edaran melarang tempat hiburan malam beroperasi saat tahun baru Islam, Rabu (19/7/2023). (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional tempat hiburan malam (THM). Kebijakan itu diterbitkan menjelang tahun baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (19/7/2023) besok.

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/Satpol PP itu diterbitkan tanggal 17 Juli 2023. Tujuannya untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban jelang tahun baru Islam.

"Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat," kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (18/7/2023).

Beleid pelarangan operasional THM jelang tahun baru Islam mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi yang juga melarang tempat hiburan malam beroperasi. THM diminta ditutup untuk waktu yang belum bisa ditentukan.

"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Moge Harley Davidson yang Hilang di Senayan Ditemukan Lewat CCTV, Parkir di Pusat Perbelanjaan Bekasi

Megapolitan
18 hari lalu

Miris! Kurir di Bekasi Kena Bacok saat Tagih Paket COD Rp30.000

Buletin
20 hari lalu

Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
30 hari lalu

Geger! Pria di Bekasi Nekat Gondol Motor hingga Perhiasan Milik Mantan Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal