Pemkab Bogor Sanksi Perusahaan yang Cemari Udara di Klapanunggal

Putra Ramadhani
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menutup saluran pembuangan limbah. (Foto Pemkab Bogor).

BOGOR, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sanksi perusahaan yang diduga mencemari udara di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Petugas menutup saluran pembuangan limbah tanpa izin yakni air terkontaminasi debu batu bara.

"Selain penegakan hukum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif," kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah  Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penindakan berawal dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran udara berupa gangguan bau dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan. 

"Penegakan hukum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan," tegas Gantara.

Ke depan, diharapkan semua perusahaan dapat mengikuti aturan terutama terkait dengan pengolahan limbah. Tindakan ini juga memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang membandel.

"Sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor agar menaati aturan terutama pengelolaan limbah B3, polusi air dan udara," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Alat Vital Pria di Cileungsi Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tangan

Nasional
9 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Megapolitan
12 hari lalu

Viral Pemotor di Bogor Kabur Tanpa Bayar usai Isi BBM Penuh di SPBU, Pelat Nomor Dilakban!

Megapolitan
14 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal