BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatalkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Bantargebang, Kota Bekasi. Proyek bernilai Rp1,6 triliun itu dibatalkan lantaran berpotensi terjadi korupsi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhammad meminta inspektorat mengkaji proyek tersebut sebelum menetapkan pemenang tender. Sedianya Pemerintah Kota Bekasi telah menggandeng empat perusahaan dalam proyek ini yaitu EEI, MHE, HDI, dan HXE.
"Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menko Marves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," ucap Gani kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, kata dia saat itu ditemukan terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu. Kemendagri penyebut beleid itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sehingga, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis sebagai pemenang tender pun dibatalkan. Gani menyebut bakal melakukan persiapan pemilihan ulang agar proyek itj berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," katanya.