Pramono Ubah Total Sistem Pengelolaan Sampah di Jakarta, Kini Wajib Dipilah
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah total sistem pengelolaan sampah di Jakarta, dari semula pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Adapun, sampah di ibu kota tidak lagi langsung dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Pramono mengatakan, secara bertahap hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Pramono menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut merupakan langkah konkret untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mengakhiri praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029.
"Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu," ujar Pramono saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029," tuturnya.