Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Jonathan Simanjuntak
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. (Foto: Dok. Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Adapun lagu kebangsaan tersebut wajib diputar pada pukul 10.00 WIB setiap harinya.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim. Surat edaran diteken Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe pada 21 Februari 2025.

Surat edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam beleid yang sama, hal itu juga dinilai dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Lagu kebangsaan Indonesia raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB,” tulis surat edaran tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

Nasional
3 bulan lalu

Cara Download Lagu Indonesia Raya Legal dan Bebas Royalti

Music
4 bulan lalu

Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 

Buletin
4 bulan lalu

Nyanyikan Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Begini Penjelasan Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal