Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Jonathan Simanjuntak
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. (Foto: Dok. Humas Pemkot Bekasi)

Masyarakat yang hadir saat lagu Indonesia Raya diputar juga diminta untuk berdiri tegak dengan sikap siap.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh,” tulis surat edaran.

Surat itu ditujukan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekretaris DPRD di Kota Bekasi, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Perusahaan Swasta, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita se-Kota Bekasi hingga Ketua RT/RW.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

Nasional
3 bulan lalu

Cara Download Lagu Indonesia Raya Legal dan Bebas Royalti

Music
4 bulan lalu

Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 

Buletin
4 bulan lalu

Nyanyikan Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Begini Penjelasan Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal