“Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, pedagang kaki lima yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditoleransi. Tetapi di atas pukul 21.00 WIB sudah tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” katanya.
Sementara itu operasional unit usaha akan dibatasi pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu diselaraskan dengan yang diambil Pemkab Bogor.
“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 20.00 WIB, kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, aturan PSBB tetap berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” ujar Bima.
Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar. Sanksi yang disiapkan antara lain berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. Masing-masing unit usaha seperti mal, restoran, dan lain-lain diminta membentuk Satgas Covid yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.
“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” ucap Bima.