Pemkot Bogor Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup selama Ramadan 2023, SOTR Juga Dilarang

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadan 2023.(Foto: MPI)

Kemudian, Pemkot Bogor melarang untuk memproduksi, menjual, menyalakan petasan selama Ramadan. Terakhir, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya diminta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

11 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

27 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal