Pemkot Bogor Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup selama Ramadan 2023, SOTR Juga Dilarang

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadan 2023.(Foto: MPI)

Kemudian, Pemkot Bogor melarang untuk memproduksi, menjual, menyalakan petasan selama Ramadan. Terakhir, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya diminta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
10 jam lalu

Promo Ramadan Seru dari QRIS MotionBank Layanan Digital MNC Bank

Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Bisnis
1 hari lalu

MNC Insurance Business Group dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Pertuni

Health
2 hari lalu

Waspada! BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal dan Berbahaya pada Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal