Pemkot Bogor Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup selama Ramadan 2023, SOTR Juga Dilarang

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadan 2023.(Foto: MPI)

Kemudian, Pemkot Bogor melarang untuk memproduksi, menjual, menyalakan petasan selama Ramadan. Terakhir, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya diminta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Tabung Gas Bocor, Rumah Makan di Bogor Selatan Hangus Terbakar

Nasional
10 hari lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Megapolitan
11 hari lalu

Sayap Pesawat Nyangkut di Rumah Warga Bogor gegara Puting Beliung, BMKG Buka Suara

Megapolitan
2 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal