BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor:300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah Ramadan 2023.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyatakan surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023. Ada beberapa poin informasi kepada pengelola tempat hiburan malam (THM), pemilik/pengelola rumah/ tempat makan, dan seluruh warga Kota Bogor.
"Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," kata Alma, Rabu (22/3/2023).
Lalu, warga dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (saur on the road/SOTR). Bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor juga diminta untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan 1444 H khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.
"Bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadjan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor," ujarnya.