Pemkot Depok dan Kemenhub Siapkan Bus BTS Feeder ke Stasiun LRT Harjamukti

Muhammad Refi Sandi
Bus BTS akan beroperasi di Depok untuk mengantarkan penumpang LRT. (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama untuk menghadirkan Bus Buy the Service (BTS) yang akan menjadi pengumpan (feeder) antara Terminal Depok dan Stasiun LRT Harjamukti. Bus itu akan memudahkan penumpang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Plt Kepala BPTJ Suharto telah dilakukan pada Jumat (12/1/2024) di Balai Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Bus BTS nantinya akan mengutamakan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik. Bus ini akan memiliki 10-12 titik pemberhentian dengan titik awal Terminal Depok dan titik akhir Stasiun LRT Harjamukti.

"Kerja sama Kementerian Perhubungan, dalam hal ini BPTJ yang memfasilitasi ini, sebab dengan ini nantinya masyarakat lebih nyaman menggunakan transportasi publik,” kata Idris.

Sementara itu, Suharto mengatakan koridor pertama dari program bus BTS akan menjalani uji coba dengan pelayanan gratis selama dua tahun bagi warga. Jika berhasil, rencananya akan ditambah menjadi lima koridor yang mencakup wilayah Kota Depok.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Sediakan 28.000 Tiket Mudik Motor Gratis, Simak Cara Daftarnya

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal