Pemkot Depok Izinkan Makan di Tempat, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Antara
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Agustus 2021, salah satunya mengizinkan makan di tempat. (Foto: Antara).

Selain itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait. Untuk restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," katanya.

Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Megapolitan
7 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal