Pemkot Depok Izinkan Makan di Tempat, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Antara
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Agustus 2021, salah satunya mengizinkan makan di tempat. (Foto: Antara).

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengizinkan makan di tempat atau dine in di restoran, rumah makan hingga kafe. Salah satu syaratnya pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. 

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

"Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan 30 menit, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (25/8/2021).

SK Wali kota juga menyebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka maksimal 50 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
5 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Megapolitan
7 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal