“Jangan sampai di atas jam 9 anak-anak kita masih nongkrong-nongkrong. Kita ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga di jam yang sudah tidak layak lagi mereka berada di luar,” katanya.
Supian menyebut, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan kaku atau hukuman, melainkan sebagai upaya peningkatan disiplin dan perlindungan anak-anak dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.
“Ya, istilahnya mungkin lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak kita, bukan benar-benar disiplin keras harus jam 9 sudah di rumah. Tapi kita kontrol. Istilahnya mungkin bisa digunakan istilah ‘jam malam’, tapi lebih pada penguatan disiplin anak-anak kita,” ucapnya.
“Karena kita khawatir, di atas jam 9 malam itu banyak risiko. Kalau mereka masih ada di luar, minimal mereka tidak tidur tepat waktu. Kita harap mereka kembali ke rumah, kecuali ada hal-hal yang urgent," tuturnya.
Lebih lanjut, dia memastikan kebijakan jam malam mulai diberlakukan efektif mulai besok, dan berharap seluruh pemangku wilayah serta masyarakat ikut mendukung dan mengawasi pelaksanaannya.
“InsyaAllah, besok itu sudah bisa mulai dilakukan,” ujar Supian.