Pemkot Jakarta Selatan Larang Warga Gelar Lomba Berkerumun saat 17 Agustus

Ari Sandita Murti
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang warganya menggelar lomba pada perayaan HUT kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2020. Larangan itu terkait lomba yang mengundang kerumunan warga.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji beralasan, lomba yang berkerumun berpotensi menyebarkan pandemi virus corona (Covid-19). Apalagi, penyebaran Covid-19 di ibu kota masih sangat tinggi.

"Jangan ada kegiatan yang berpotensi kerumunan warga karena 17-an (lomba) kan potensi keramaian orang," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Pelarangan tersebut, Isnawa mengungkapkan, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Edaran tersebut berisi, peringatan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan menghias.

Dia mencontohkan, menghias lingkungan tempat tinggal, gedung, ataupun tempat usaha dengan menggunakan umbul-umbul dan dekorasi. "Namun, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara ketat," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Workshop Kota Kreatif, Menparekraf Dukung Pemkot Jaksel Konversi Ruang Publik Jadi Etalase Ekraf Seni Rupa

Megapolitan
4 tahun lalu

500 Masjid di Jakarta Selatan Dijadikan Unit Pengumpulan Zakat

Megapolitan
5 tahun lalu

Antisipasi Banjir, 2 Ekskavator Dikerahkan Keruk Lumpur di Kali Mampang Jaksel

Internasional
5 tahun lalu

Rayakan 65 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Vietnam Luncurkan Logo Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal