Pemkot Jakbar Sidak 151 Perusahaan, 40 Ditutup karena Melanggar PPKM

Dimas Choirul
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat sidak ke salah satu perusahaan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) terhadap 151 perusahaan. Sebanyak 40 perusahaan ditutup sementara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemkot Jakbar Tri Yuni Wanto mengatakan, sidak dilakukan sejak 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.

"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," ujar Tri di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dia menuturkan, dari 22 perusahaan tutup secara mandiri dan 18 perusahaan diutup oleh petugas.

Menurutnya, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.

"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Bisnis
19 hari lalu

Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Nasional
20 hari lalu

Bos Danantara soal Hapus Tantiem BUMN: Sorry to Say, Komisaris Kita Terlalu Mahal

Nasional
22 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
25 hari lalu

Situs MagangHub Diserbu Ribuan Pelamar, Pendaftaran Magang Bergaji Rp3,3 Juta Diperpanjang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal