JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) terhadap 151 perusahaan. Sebanyak 40 perusahaan ditutup sementara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemkot Jakbar Tri Yuni Wanto mengatakan, sidak dilakukan sejak 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.
"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," ujar Tri di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dia menuturkan, dari 22 perusahaan tutup secara mandiri dan 18 perusahaan diutup oleh petugas.
Menurutnya, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.
"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," katanya.