Pemkot Jakbar Sidak 151 Perusahaan, 40 Ditutup karena Melanggar PPKM

Dimas Choirul
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat sidak ke salah satu perusahaan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) terhadap 151 perusahaan. Sebanyak 40 perusahaan ditutup sementara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemkot Jakbar Tri Yuni Wanto mengatakan, sidak dilakukan sejak 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.

"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," ujar Tri di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dia menuturkan, dari 22 perusahaan tutup secara mandiri dan 18 perusahaan diutup oleh petugas.

Menurutnya, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

57 tahun lalu

Prabowo dan Macron Luncurkan Forum Bisnis RI-Prancis, Pertemukan 30 Perusahaan Top

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Rayakan HUT ke-26, MNC Asset Management Usung Semangat Success Through Unity

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal