Pemkot Jakpus : 400 Pelanggar Bangunan Akan Disidang

Antara
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakpus Syahruddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 400 subjek pelanggar bangunan dan tata ruang segera dilakukan pemberkasan untuk sidang yustisi. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini sedang melakukan pemberkasan dan penyidikan.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakpus Syahruddin mengatakan, jumlah pelanggar bangunan tersebut periode 2020-2021.

"Hari ini ada 50 orang yang diperiksa, pemberkasan dan penyidikan dibagi dalam dua sesi pagi dan siang," ujar Syahrudin di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dia menuturkan, dari 400 orang yang tercatat sebagai subjek pelanggar bangunan dan tata ruang, ada 100 pelanggar tingkat kota yang dilakukan pemanggilan pada Selasa dan Kamis (18/11 Nomvember 2021). Sementara sisanya, pemberkasan dilakukan di tingkat kecamatan.

Sejumlah berkas yang diperiksa oleh petugas, kata dia Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan bangunan sesuai yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Poin yang diperiksa adalah kesesuaian pelaksanaan kegiatan bangunan di lapangan dengan IMB yang diterbitkan oleh PTSP," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

AHY bakal Tertibkan Bangunan di Pinggir Sungai untuk Mitigasi Banjir

Nasional
12 bulan lalu

RK Singgung Ketidakadilan Tata Ruang di Jakarta gegara Politik Zaman Kolonial

Bisnis
1 tahun lalu

Bambang Susantono Sampaikan 3 Pesan usai Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
3 tahun lalu

Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Diketuai Airlangga

Megapolitan
4 tahun lalu

Tembok Proyek di Ciputat Nyaris Tutup Akses Jalan Warga, Satpol PP: Belum Mengajukan IMB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal