Pemkot Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Begini Cara Pengajuannya

Widya Michella
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna meningkatkan pelayanan di TPU Karet Bivak (Foto: Widya Michella/MPI)

Selanjutkan, pemohon diminta membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk PTSP lagi untuk mengambil izin IPTM. 

"Nah, itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya. Jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai sudah dipanggil lagi," ucapnya.

Sebelumnya Wali Kota Jakpus Dhany Sukma mengatakan, layanan IPTM di TPU Karet Bivak bertujuan mengintegrasikan sistem pada satu unit layanan. Dengan demikian, warga bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP serta membayar retribusi langsung ke Bank DKI.

Ide awal ini muncul setelah pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya, salah satunya layanan IPTM di TPU Karet Bivak. 

Usai peninjauan, masih ada potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. 

"Ketika orang lihat kok ada uang cash sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU Karet Bivak," ujar Dhany.

Pelayanan satu pintu di TPU Karet Bivak ini menjadi pilot project dan akan diterapkan di TPU lainnya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Jenazah Putri Akbar Tandjung Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Ini

Seleb
3 hari lalu

Viral Netizen Malaysia Komentari Pakaian Sahabat Vidi Aldiano saat Melayat, Tak Tutup Aurat!

Seleb
4 hari lalu

Kondisi Terkini Pemakaman Vidi Aldiano, Sahabat Berfoto di Makam Bertabur Bunga

Seleb
4 hari lalu

Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal