JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan ini semakin mempermudah warga dalam mengurus pemakaman sanak saudara yang sudah satu pintu.
Layanan tersebut terselenggara atas kerja sama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI.
Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan, pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00 WIB.
Alur layanan IPTM di TPU karet bivak, Pemohon datang ke TPU Karet Bivak membawa berkas. Petugas lalu mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrean dengan persyaratan data kematian dari Dukcapil, KTP, dan surat kematian.
"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," katanya.