Pemkot Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Begini Cara Pengajuannya

Widya Michella
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna meningkatkan pelayanan di TPU Karet Bivak (Foto: Widya Michella/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan ini semakin mempermudah warga dalam mengurus pemakaman sanak saudara yang sudah satu pintu. 

Layanan tersebut terselenggara atas kerja sama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI.

Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan, pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00 WIB.

Alur layanan IPTM di TPU karet bivak, Pemohon datang ke TPU Karet Bivak membawa berkas. Petugas lalu mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrean dengan persyaratan data kematian dari Dukcapil, KTP, dan surat kematian. 

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," katanya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dedi Mulyadi Makamkan Jenazah Kanaya Whu di Tasikmalaya, Ini Fotonya!

5 hari lalu

Tangis Thalita Latief Pecah Melihat Jenazah Ayah Tercinta Dimakamkan, Mengharukan

5 hari lalu

Ayah Berpulang, Tangis Thalita Latief Pecah saat Hadiri Proses Pemakaman

1 bulan lalu

Tangis Keluarga Pecah di Pemakaman Diding Boneng, Doa Menggema Penuh Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal