Pemkot Jakpus Perintahkan ASN Tetap Berseragam saat WFH, Dipantau Lewat Video Call

Bachtiar Rojab
Pemkot Jakpus akan mengawasi ketat ASN yang sedang melaksanakan WFH. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
 
Demikian disampaikan oleh Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak berlaku WFH.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan, dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tembak Mati 3 ASN Hingga Teror Keluarga Korban Lewat Video Call, Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas KKB Egianus Kogoya

7 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

8 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

10 hari lalu

3 Anak di Sumsel Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta, Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal