Pemkot Jakpus Perintahkan ASN Tetap Berseragam saat WFH, Dipantau Lewat Video Call

Bachtiar Rojab
Pemkot Jakpus akan mengawasi ketat ASN yang sedang melaksanakan WFH. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) bakal mengawasi ketat aparatur sipil negara (ASN) di saat penerapan Work Form Home (WFH) demi mengurangi polusi udara. Salah satu bentuk pengawasan yaitu melalui video call.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ASN tetap bekerja di rumah dan tidak ke mana-mana.

“Iya dong (dipantau khusus). Dipantau melalui video call. Enggak lagi cuma seluler (telepon), tapi video call. Itu wajib (kamera) dibuka, jadi kami pantau,” ujar Dhany, Rabu (23/8/2023).

Tak hanya itu, Dhany menuturkan para ASN juga wajib menggunakan seragam saat WFH. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai.

“Kalau WFH tetap menggunakan seragam. Aktivitas bekerja harus di rumah, kemudian dipantau melalui video call,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
2 hari lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Megapolitan
4 hari lalu

Gegara Masalah Sepele, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya di Jakpus

Nasional
5 hari lalu

Cara Update Jabatan ASN di MyASN dengan Mudah dan Cepat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal