Pemkot Jaksel: Pengunjung TPU Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Antara
Ilustrasi, pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta Selatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat tersebut bisa diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel Winarto mengatakan, kewajiban sertifikat vaksin bertujuan untuk melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar Covid-19.

"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” ujar Winarto di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Selain untuk layanan administrasi, kata dia kewajiban bukti vaksinasi juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah dan wajib menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Ambruk Diguyur Hujan Deras

Megapolitan
14 hari lalu

Pemkot Jaksel Mulai Bongkar Lapak Pedagang Pasar Barito

Megapolitan
18 hari lalu

69 dari 80 TPU di Jakarta Penuh, Ini Langkah Pramono

Megapolitan
19 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Internet
2 tahun lalu

Cara Cetak Sertifikat Vaksin, Sudah Pernah Coba?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal