Dia berharap masyarakat yang akan mengurus administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan Covid-19.
“Kita saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” ucapnya.
Menurutnya, kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3