Pemkot Jaksel: Pengunjung TPU Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Antara
Ilustrasi, pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta Selatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Dok. Sindo Media).

Dia berharap masyarakat yang akan mengurus administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan Covid-19.

“Kita saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya, kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Ambruk Diguyur Hujan Deras

Megapolitan
14 hari lalu

Pemkot Jaksel Mulai Bongkar Lapak Pedagang Pasar Barito

Megapolitan
18 hari lalu

69 dari 80 TPU di Jakarta Penuh, Ini Langkah Pramono

Megapolitan
19 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Internet
2 tahun lalu

Cara Cetak Sertifikat Vaksin, Sudah Pernah Coba?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal