Timbulkan Efek Jera, Hidayat Nur Wahid Minta Youtuber Muhammad Kece Dihukum Maksimal

Dimas Choirul
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah cepat polisi merespons dugaan penodaan agama oleh Youtuber Muhamad Kece. Pernyataan Muhammad Kece dinilai meresahkan masyarakat karena bisa mengganggu kerukunan beragama.

Hidayat berharap Muhammad Kece dihukum maksimal. Tindakan tegas ini untuk menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. 

“Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” ucapnya. 

Menurutnya, kasus hukum ini harus diselesaikan hingga tuntas dan perlu didalami ada tidaknya unsur kesengajaan pihak tertentu yang ingin mengadu domba antarumat beragama.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Helikopter Tabrakan di Langit Brasil, Penyanyi AS dan YouTuber Tewas

57 tahun lalu

Tips Jadi Kreator Konten Sukses di Usia Muda ala Refa Ardhi, Kuncinya Temukan Ciri Khas!

57 tahun lalu

Dari Hobi Jadi Prestasi, Refa Ardhi Tembus 1 Juta Subscribers di Usia 20 Tahun

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal