TANGERANG, iNews.id- Polisi menangkap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang berencana menghentikan operasional hotel milik Cynthiara Alona itu.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan saat ini izin operasional hotel tersebut dipegang oleh pusat. Namun, Pemkot Tangerang berwenang menghentikan operasional sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.
"Meski izinnya ada dari pusat, tapi kita berwenang untuk menghentikan operasional tersebut. Sebab, kita punya Perda yang berkaitan dengan larangan prostitusi," kata Arief R Wismansyah, Sabtu (20/3/2021).
Dia mengatakan Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan Satpol PP Kota Tangerang. Hingga saat ini, petugas masih menggali informasi mengenai keterlibatan hotel milik Alona itu..
"Apakah itu difasilitasi hotel misalnya, yang kayak di Ancol, apakah seperti itu atau bagaimana? Jadi kita lihat perkembangan kasus pidananya gitu. Kalau ada peran dari hotel, kita bisa cabut izinnya," kata Arief