Pemprov Akan Segel 49 Reklame di Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengidentifikasi sebanyak 49 reklame di Jalan Gatot Subroto hingga MT Haryono, Jakarta Selatan, telah menyalahi aturan. Dalam waktu dekat, puluhan reklame berukuran besar itu akan disegel.

“Secara keseluruhan berada di koridor Gatot Subroto hingga MT Haryono,” kata Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H Mamur, Senin (14/1/2018).

Menurut dia, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Ada 49 reklame yang dinilai menyalahi aturan tata ruang kota.

“49 reklame yang akan ditertibkan. Sebanyak 48 berada di Gatot Subroto hingga MT Haryono, sisanya di Jalan Sisingamangaraja," tutur dia.

Dia memperingatkan pemilik reklame segera mentaati aturan dan menurunkan reklame secara mandiri. Pasalnya, reklame berdiri di koridor Gatot Subroto dan MT Haryono yang berada di lokasi terlarang.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria menuturkan, ada sekitar 80 reklame bandel di Jakarta Utara yang sudah diidentifikasi. Namun, beberapa reklame telah dibongkar pemiliknya secara mandiri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Buletin
24 jam lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
2 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
2 hari lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal