JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan lembaga negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). DPRD DKI Jakarta memiliki rapor kepatuhan terendah untuk legislatif di tingkat provinsi.
Dari 106 Wajib Pajak (WL), belum ada satu pun anggota yang melaporkan. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono beralasan rata-rata aktivitas anggota dewan cukup padat, sehingga belum sempat untuk memasukan data terkait LHKPN kepada KPK.
Menurut dia, dalam memasukan data LHKPN butuh waktu ekstra. Harus menginput dalam jumlah yang sangat banyak, sehingga dinilai cukup menyita aktivitas di lingkungan legislatif.
“Soalnya data yang harus diinput banyak dan aktivitas kami menyibukkan,” kata Gembong Warsono di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Kendati demikian, Gembong mengaku dirinya sudah mulai mendata dan mengumpulkan berkas-berkas yang akan diserahkan sebagai bukti LHKPN. Dia berjanji akan melaporkan LHKPN paling lambat pertengahan Februari 2019.
Gembong tak menyangkal, sebelumnya KPK sudah mendorong anggota DPRD DKI agar segera melaporkan LHKPN.