Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 

Antara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta Karya Citra Nusantara menjalankan sanksi terkait pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Pemprov DKI akan mengawasi penerapan sanksi setiap dua minggu.

"Kami meminta kepada KCN (Karya Citra Nusantara) untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/3/2022).

DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.

Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, dia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Karhutla: Ini Kejahatan Kemanusiaan!

18 jam lalu

Realisasi Belanja APBD DKI Baru 54,39 Persen, Pramono Ingin Hilangkan Tradisi Menumpuk di Akhir Tahun

24 jam lalu

Pramono Minta Jajaran Pemprov DKI Percepat Belanja, Cegah Anggaran Menumpuk Akhir Tahun

3 hari lalu

Harga Minyak Dunia Melemah usai Trump Beri Keringanan Sanksi Energi Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal