Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 

Antara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto Antara).

Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian tertentu.

Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Sementara itu, Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif. Tindakan preventif itu di antaranya mengurangi pencemaran dengan memasang "polynet" atau jaring untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.

Di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar-muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

33 Jalan di Jakarta Ditutup Situasional Besok, Simak Daftar dan Rute Alternatif

Megapolitan
17 jam lalu

14 Daerah Terima Hibah Mobil Damkar dari Pemprov Jakarta, Ini Daftarnya

Megapolitan
2 hari lalu

Rincian Alokasi APBD DKI Jakarta 2026 Rp81,32 Triliun, Fokus Penanganan Sampah hingga Banjir 

Megapolitan
2 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal