Menurut dia, apabila kebijakan telah diputuskan maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu ya,” ujar Aji.
Diketahui, tarif parkir mobil saat ini sebesar Rp5.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini sebesar Rp2.000 per jam.