Dia menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut, apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Jika bisa, Satpol PP DKI Jakarta pun bakal segera memberlakukannya.
Seperti diketahui acara Bungkus Night merupakan prostitusi dan pornografi berkedok tempat pijat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.