Dia menyampaikan, sejumlah tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Asia Afrika dan Jalan Gelora. Tiang terserbut berdiri di atas lahan milik pemerintah, sedangkan konstruksi tiangnya merupakan milik BUMN dan Jakarta Monorel.
Pemilik konstruksi, kata dia meminta ganti rugi Rp600 miliar untuk pengambilalihan tiang. Era kepemimpinan Fauzi Bowo, Pemprov DKI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penilaian proyek.
"Rekomendasinya waktu itu Rp204 miliar, namun sampai sekarang belum kita selesaikan, Insyaallah ke depan kita carikan solusi terbaik," katanya.
Diketahui, proyek monorel Jakarta dimulai sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Pembangunan pertama diresmikan oleh Presiden pada 14 Juni 2004.
Sementara PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek pembangunan LRT Jabodebek lebih memilih membangun tiang baru di tengah Jalan HR Rasuna Said, terpisah dari lokasi tiang monorel.