Pemprov DKI Bakal Tentukan Besaran UMP Jakarta 2024 Pekan Ini

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Penentuan UMP akan dilakukan dalam sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) lusa. 

"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (15/11/2023).

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu akan dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024. 

Sebelum sidang tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.

"Rapat Dewan Pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP 2024," kata dia.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu buruh sempat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp6 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal