Pemprov DKI Bakal Tentukan Besaran UMP Jakarta 2024 Pekan Ini

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Penentuan UMP akan dilakukan dalam sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) lusa. 

"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (15/11/2023).

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu akan dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024. 

Sebelum sidang tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.

"Rapat Dewan Pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP 2024," kata dia.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu buruh sempat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp6 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Megapolitan
8 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Megapolitan
22 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Megapolitan
27 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal