Pemprov DKI Bakal Tentukan Besaran UMP Jakarta 2024 Pekan Ini

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Penentuan UMP akan dilakukan dalam sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) lusa. 

"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (15/11/2023).

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu akan dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024. 

Sebelum sidang tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.

"Rapat Dewan Pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP 2024," kata dia.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu buruh sempat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp6 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
3 hari lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Megapolitan
12 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
16 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal