JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Penentuan UMP akan dilakukan dalam sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) lusa.
"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (15/11/2023).
Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu akan dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024.
Sebelum sidang tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.
"Rapat Dewan Pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP 2024," kata dia.
Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu buruh sempat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp6 juta.