Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar
CIREBON, iNews.id – Petugas Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan kepingan emas batangan senilai Rp12 miliar di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Dalam penindakan tersebut, petugas menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.
Keduanya nekat membawa emas batangan 24 karat seberat lebih dari 5 kilogram tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi demi menghindari kewajiban bayar pajak.
Upaya penyelundupan tersebut terungkap pada Selasa (6/10/2026) saat pemeriksaan barang bawaan penumpang rute internasional Kertajati–Singapura. Petugas mencurigai kemunculan citra benda berdensitas sangat tinggi berwarna hitam pekat di dalam ransel milik penumpang berinisial IS, warga negara Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan kepingan emas murni 24 karat seberat 5 kilogram lebih.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut hendak dibawa menuju Thailand dengan rute transit melalui Singapura. Kedua tersangka sengaja mengabaikan prosedur resmi untuk menghindari kewajiban pajak bea keluar sebesar Rp1,3 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, Rabu (7/10/2026).
Barang bukti emas batangan senilai Rp12 miliar beserta kedua tersangka kini diamankan di kantor Bea Cukai Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.