Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR 2024, Layanan Bisa Diakses Online

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi pembayaran THR Lebaran. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinaskertrans DKI Hari Nugroho mengingatkan, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan THR dibayarkan paling lambat H-7 atau sepekan sebelum hari raya Idul Fitri

"Kami membentuk pos komando (posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik di tingkat provinsi/dinas maupun tingkat Sudin/Wali Kota 5 wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3/2024).

Selain di kantor Sudin Tenaga Kerja setempat, layanan juga bisa diakses melalui online.

"Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui nomor WA ataupun email," ujar Hari.

Pemprov DKI menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk memonitor pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," kata Hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Nasional
9 hari lalu

6 Contoh Sambutan Ketua RT Acara Halalbihalal 2026 yang Singkat dan Berkesan

Nasional
12 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal