Pemprov ​DKI dan Pemkot Bekasi Perbarui Kerja Sama Bantargebang, Uang Kompensasi Rp362 Miliar

Zakky Mubarok
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Foto: Zakky Mubarok)

​JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani pembaruan kontrak perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode lima tahun ke depan. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan kerja sama ini berjalan lancar. Dia menyebut, Pemprov DKI berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban, termasuk alokasi dana kompensasi bagi warga Bantargebang Kota Bekasi. 

"Apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi  terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tempat waktu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (26/10/2026).

​Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan nilai dana kompensasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan disepakati sebesar Rp362 miliar. 

"Dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat. Yang disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar," kata Tri. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Puskesmas Taman Sari Jakbar Resmi Beroperasi, Pramono: Bisa Layani 124.500 Warga

13 jam lalu

Pramono Resmikan Gedung Baru Puskesmas Taman Sari, Dilengkapi Fasilitas Gym Lansia

17 jam lalu

Pramono bakal Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca: Polusi Turun, Masyarakat Lebih Senang

1 hari lalu

Pramono Sebut IPM Jakarta Tertinggi se-Indonesia saat Bicara soal Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal