JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani pembaruan kontrak perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode lima tahun ke depan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan kerja sama ini berjalan lancar. Dia menyebut, Pemprov DKI berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban, termasuk alokasi dana kompensasi bagi warga Bantargebang Kota Bekasi.
"Apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tempat waktu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan nilai dana kompensasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan disepakati sebesar Rp362 miliar.
"Dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat. Yang disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar," kata Tri.