Pemprov DKI Diminta Lebih Tegas pada Perusahaan yang Langgar PSBB

Felldy Aslya Utama
KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta saat PSBB. (Foto: Antara)

Oleh karena itu, Judis meminta kepada Pemprov Jakarta lebih tegas menertibkan perusahaan-perusahaan yang masih menjalankan aktivitasnya. Menurutnya, dalam keadaan darurat seperti ini, pemprov tak perlu menunggu sampai tiga kali memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang membandel.

"Kalau diberi peringatan pertama tapi belum juga mengikuti aturan PSBB, langsung cabut izin. Itu sanksinya cabut izin usaha," katanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor tersebut yaitu kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta, Gantikan Khoirudin

57 tahun lalu

DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan: Masih Banyak Kaum Hawa Merasa Tak Aman

57 tahun lalu

DPRD DKI Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh, Fokus Upah dan Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal