JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta aktif inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran. Upaya ini perlu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan benar.
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, selama ini belum semua perkantoran menerapkan aturan sesuai yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Salah satunya pembatasan jumlah karwayan yang masuk kantor.
"Memastikan setiap perkantoran di Jakarta mematuhi aturan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) sesuai ketentuan Kepgub 759 Tahun 2021 dengan melakukan sidak karena masih banyak perkantoran di Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," ujar Zita di Jakarta, Senin (21/6/2021).