Pemprov DKI Diminta Sidak Perkantoran, DPRD: Masih Banyak yang Mengharuskan Karyawan WFO

Komaruddin Bagja
Ilustrasi, kawasan perkantoran. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta aktif inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran. Upaya ini perlu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan benar.

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, selama ini belum semua perkantoran menerapkan aturan sesuai yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Salah satunya pembatasan jumlah karwayan yang masuk kantor.

"Memastikan setiap perkantoran di Jakarta mematuhi aturan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) sesuai ketentuan Kepgub 759 Tahun 2021 dengan melakukan sidak karena masih banyak perkantoran di Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," ujar Zita di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta agar Pemprov DKI memperketat pengawasan di area publik, seperti pusat perbelanjaan (mal), kafe (restoran) maupun tempat wisata. Area ini dinilai rawan dengan kerumunan yang bisa memicu lanju penyebaran Covid-19.

"Jika kasus harian tidak mengalami penurunan, langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bisa diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan aspek ekonomi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

APBD DKI 2026 Turun Jadi Rp79,56 Triliun, Rano Karno Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

4 hari lalu

Rano Karno Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Umum: Jauh Lebih Nyaman

4 hari lalu

Tok! DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan 2026 Jadi Rp79,56 Triliun

7 hari lalu

Penampakan Bundaran HI saat Lampu Dipadamkan 1 Jam, Sejumlah Titik Gelap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal