Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Pemerintah Provinsi DKI kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi denda.

Selama periode tersebut, para pemilik kendaraan yang menunggak PKB dan BBNKB akan dibebaskan dari sanksi denda.

"Yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja," tulis akun X Humas Bapenda DKI seperti dilihat Rabu (19/6/2024).

Warga diingatkan biaya balik nama tidak digratiskan. Pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Hebat Hantam Gedung Bapenda DKI di Abdul Muis, Pramono Jamin Data Pajak Aman

3 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

4 hari lalu

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

5 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal