Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Pemerintah Provinsi DKI kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus. (Foto: Ist)

"Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," jelas Humas Bapenda DKI.

Syarat untuk balik nama yakni:

KTP asli dan fotokopi pemilik saat ini
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kendaraan untuk dicek fisik

Sedangkan untuk pembayaran PKB syaratnya yakni:

KTP asli dan fotokopi 
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

16 jam lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

3 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal