Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Pemerintah Provinsi DKI kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus. (Foto: Ist)

"Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," jelas Humas Bapenda DKI.

Syarat untuk balik nama yakni:

KTP asli dan fotokopi pemilik saat ini
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kendaraan untuk dicek fisik

Sedangkan untuk pembayaran PKB syaratnya yakni:

KTP asli dan fotokopi 
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

5 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

6 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

8 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal