Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Pemerintah Provinsi DKI kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi denda.

Selama periode tersebut, para pemilik kendaraan yang menunggak PKB dan BBNKB akan dibebaskan dari sanksi denda.

"Yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja," tulis akun X Humas Bapenda DKI seperti dilihat Rabu (19/6/2024).

Warga diingatkan biaya balik nama tidak digratiskan. Pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Bisnis
6 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal