Pemprov DKI Jakarta Akan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan Anies

Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. (Foto: Istimewa)

Rencananya, lanjut dia, hasil dari pembahasan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (29/7/2021). Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jelang Lebaran, 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 15 Maret 2026 Beserta Doanya

Megapolitan
2 hari lalu

BMKG Prediksi Jakarta Panas Ekstrem 3 Hari ke Depan, Pramono Imbau Hal Ini

Nasional
3 hari lalu

Novel Baswedan: Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Pelajari Korban Berhari-hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal