Pemprov DKI Jakarta Akan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan Anies

Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. (Foto: Istimewa)

Rencananya, lanjut dia, hasil dari pembahasan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (29/7/2021). Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usai Demo DPR, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Ramai Lancar

7 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

8 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

10 hari lalu

Jakarta Tak Cukup Dijelajahi Sehari, Tren Long Staycation Makin Disukai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal