Pemprov DKI Jakarta Akan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan Anies

Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. (Foto: Istimewa)

Rencananya, lanjut dia, hasil dari pembahasan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (29/7/2021). Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
3 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Megapolitan
3 hari lalu

Update Banjir di Jakarta: 37 RT dan 12 Ruas Jalan Masih Tergenang

Megapolitan
3 hari lalu

Banjir di Jakarta Belum Surut, 45 RT dan 21 Ruas Jalan Masih Tergenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal