Pemprov DKI Jakarta Kaji Kemungkinan Pengetatan PSBB di Akhir Tahun

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut kajian pengetatan PSBB di akhir tahun untuk mencegah penularan covid-19 sedang berlangsung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Setelah menerapkan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) work from home (WFH) 75 persen, Pemprov DKI Jakarta mengkaji kemungkinan pengetatan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di akhir tahun pada bidang lain. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 menjelang dan selama libur akhir tahun 2020.

Kemungkinan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dia menjelaskan kebijakan PNS 75 persen WFH akan dimulai 18 Desember 2020.

"Yang lain-lain juga kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah perlu diperketat juga atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Politikus Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi. Apalagi mengingat penularan covid-19 di Jakarta belum turun dari angka 1.000.

"Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Health
5 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal