Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru Mulai 20 Desember 2021

Antara
Pemprov DKI Jakarta melarang ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru. Ketentuan itu berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia. BKD DKI sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta.

Dalam akun media sosial BKD DKI Jakarta, disebutkan dengan jelas SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sedangkan SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan sesudah. Sehingga ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi. Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Waspada Banjir Rob Mulai Hari Ini di 12 Wilayah Pesisir Jakarta!

Megapolitan
12 jam lalu

28 RT dan 6 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir Pagi Ini

Megapolitan
1 hari lalu

Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Terendam

Megapolitan
1 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, 6 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal